Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantul Mulai Sosialisasikan Permendag soal Kemasan Beras Premium

Bantul Mulai Sosialisasikan Permendag soal Kemasan Beras Premium Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Bantul -

Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai pertengahan September 2017 mewajibkan pedagang beras di daerah ini mencantumkan jenis berasnya pada kemasan bahan pangan tersebut.

"Mulai pertengahan September ini pelaku usaha wajib mencantumkan jenis berasnya di setiap kemasan, apakah itu beras medium atau premium," kata Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi, Dinas Perdagangan Bantul Yuswarseno di Bantul, Senin (18/9/2017).

Menurut dia, pencantuman jenis beras pada kemasan itu menyusul berlaku efektifnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditandatangi pada 24 Agustus 2017.?Ia menjelaskan, dalam Permendag yang sebenarnya berlaku efektif sejak 1 September 2017, namun ada toleransi sampai pertengahan September itu ditetapkan HET beras di wilayah DIY yaitu beras medium Rp9.450 per kg dan beras premium Rp12.800 per kg.

"Selain jenis beras medium atau premium juga mencantumkan HET-nya, itu bersifat wajib, sehingga konsumen tidak bingung memilih jenis tersebut. Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan ke toko modern, pelaku usaha dan pedagang," katanya.

Ia mengatakan, setelah diberikan toleransi waktu hingga pertengahan September ini dalam penerapan HET beras, dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang tergabung dengan Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan instansi terkait akan melakukan pengawasan.

"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET, jika kedapatan menjual beras lebihi HET dikenai sanksi pencabutan ijin usaha setelah sebelumnya diberi peringatan tertulis dua kali," katanya.

Menurut dia, dengan diterbitkannya Permendag tentang Penetapan HET beras tersebut, secara otomatis Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Tujuan dari Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras adalah untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, sehingga harga beras yang terjangkau konsumen," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: