Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Malang Minta Kemenhub Jangan Lelet Buat Aturan Taksi Daring

Pemkot Malang Minta Kemenhub Jangan Lelet Buat Aturan Taksi Daring Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Malang -

Pemerintah Kota Malang minta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan yang jelas dan tegas terkait pengoperasian transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring/"online") karena terus menerus memunculkan polemik di tingkat daerah.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2017) mengemukakan selama belum ada payung hukum yang jelas dan tegas sejak dikabulkannya gugatan regulasi terkait taksi online oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, di daerah akan terjadi benturan dan memunculkan polemik yang tidak berkesudahan.

"Regulasi di tingkat daerah pun juga sulit diterbitkan. Kalaupun dibuat, mungkin hanya berkaitan dengan gojek, kurang lengkap dan itu pun sampai sekarang juga belum ada, karena itu ranahnya pusat. Oleh karena itu, kami desak pusat agar segera menerbitkan aturan yang jelas agar di daerah tidak terjadi benturan terus menerus," katanya.

MA mengabulkan gugatan pihak taksi online dan brdampak pada dicabutnya beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek atau Permenhub tentang Taksi Online.

Ia mengakui di daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait transportasi berbasis aplikasi online tersebut. "Aturan dan regulasinya merupakan kewenangan dan ranahnya pemerintah pusat, sehingga kami yang di daerah tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada tuntutan atau komplain dari transportasi konvensional," ujarnya.

Setelah mereda beberapa bulan terakhir, polemik dan tarik ulur terkait transportasi berbasi aplikasi online kembali muncul, bahkan ribuan sopir transportasi konvensional, baik angkutan umum kota (angkot) maupun taksi berencana menggelar aksi besar-besaran memprotes keberadaan transportasi daring tersebut, Senin (18/9), namun dibatalkan.

Meski rencana itu dibatalkan, bukan berarti permasalahan ini tuntas. "Ada kekosongan hukum dalam fenomena transportasi online yang mencuat satu tahun terakhir ini. Oleh karenanya, kami sampaikan ke pemerintah pusat, daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur dan pemerintah pusat harus segera membuat regulasinya agar tidak memunculkan polemik terus menerus," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: