Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop dan UKM Komit Bangun Infrastruktur Akses Permodalan bagi Pelaku UKM di Daerah

Kemenkop dan UKM Komit Bangun Infrastruktur Akses Permodalan bagi Pelaku UKM di Daerah Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sumber daya Koperasi dan UMKM mempunyai peran yang sangat besar dalam memajukan perekonomian nasional. UMKM telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.

Kemampuan dalam menyerap tenaga kerja dan ketahanan terhadap krisis yang teruji pada saat terjadi krisis moneter pada 1998. Namun demikian apabila dilihat dari sisi permodalan, kondisi UMKMK masih cukup memprihatinkan.

"Kredit UMKMK hanya mencapai 20,4% (Rp900,39 triliun) dari total kredit Rp4,413,41 triliun yang disalurkan oleh perbankan. UMKM masih diidentifikasi sebagai unit bisnis yang high risk, tidak terkelola dengan baik, lemah dalam administrasi dan tidak memiliki agunan yang dipersyaratkan oleh perbankan," kata Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Setyowati Barnas saat membuka Focus Group Discussion mengenai Koordinasi Percepatan Pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), selasa (20/9/2017), di Jakarta.

Kondisi asymmetric information ini, imbuh Yuana, menyebabkan rendahnya tingkat penyaluran kredit perbankan kepada koperasi dan UMKM. Untuk menjembatani kondisi di atas, lanjutnya, dibutuhkan kehadiran lembaga penjaminan kredit, khususnya Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD).

"Melalui lembaga Penjaminan Kredit Daerah, UMKM di daerah yang memiliki usaha yang feasible namun belum bankable dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan," tandasnya.

Kementerian Koperasi dan UKM, tegas Yuana, selalu berkomitmen untuk membangun infrastruktur di daerah sehingga mempermudah para pelaku UMKMK untuk mengakses permodalan tersebut. Pemerintah, khususnya 18 provinsi yang telah memiliki PT Jamkrida, jelasnya, sudah memulai dengan mengembangkan skim kredit berpenjaminan untuk koperasi dan UMKM, mengingat urgensi-nya penjaminan kredit maka skim kredit berpenjaminan perlu terus dilanjutkan dengan perbaikan-perbaikan.

Dengan diterbitkannya UU no 1 2016 tentang Penjaminan dapat menyeimbangkan level of playing field industri penjaminan dengan industri lainnya serta berkembangnya industri penjaminan diharapkan mampu mendorong pemberdayaan koperasi dan UMKM.

"Efek positif yang dapat ditimbulkan diantaranya peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB, peningkatan pendapatan pajak, peningkatan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penyaluran kredit UMKM, sehingga tercapai stabilitas ekonomi nasional yang mantap dan peningkatan tingkat inklusivitas keuangan Indonesia," papar Yuana berharap.

Dalam FGD ini juga menghadirkan pembiacara antara lain Widodo Sigit Pudjianto dari Kabiro Hukum Kemendagri dan Bambang W. Budiman sebagai Plt Kepala Departemen Pengawas IKM B2B Otoritas Jasa Keuangan. Sementara sebagai peserta hadir antara lain dari Pemprof yang belum berdiri Jamkrida, DPRD dan lain-lain. Menurut Sigit, pembentukan Jamkrida ini merupakan penjabaran dari program Nawa Cita Presiden Jokowi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kecil.

"Penjabaran itu antara lain dengan pembentukan Jamkrida yang merupakan sinergi antara Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkop dan UKM," papar Sigit.

Sementara menurut Widodo Bambang, Jamkrida merupakan badan hukum yang dimiliki Pemda yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan utama melakukan penjaminan.

"Lembaga ini memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan kegiatan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pengentasan kemiskinan, membantu UMKM yang tidak bankable, adanya mitigasi risiko terkait risiko dalam penyaluran kredit kepada UMKM," urai Widodo.

Baik Kemenkop dan UKM, Kemendagri dan OJK meminta kepada daerah yang belum berdiri Jamkrida untuk segera melengkapi tahapan-tahapan berdinya Jamkrida. Diharapkan dalam tahun ini sudah berdiri Jamkrida di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: