Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Lanjutan Monopoli Gas, KPPU Diminta Hadirkan Saksi Kredibel

Sidang Lanjutan Monopoli Gas, KPPU Diminta Hadirkan Saksi Kredibel Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta segera hadirkan saksi kredibel dalam sidang lanjutan dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk wilayah Medan, Sumatera Utara. Hal itu diutarakan Anggota Komisi VI DPR RI, Refrizal pada Selasa (19/9/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, meminta majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang kredibel ini agar dari keterangannya dapat diperoleh informasi yang utuh, demi mengungkap penyebab tingginya harga jual gas di Medan.

?Kami tidak ingin KPPU cedera karena menghadirkan saksi-saksi yang tidak kredibel. Jadi jangan sampai mengada-ada dalam kasus dugaan monopoli, apalagi ini berkaitan dengan tugas dan wewenangan pemerintah yang memang dipercayakan ke BUMN seperti PGN,? ujar Refrizal di Jakarta.

Lanjut Refrizal, lantaran merupakan perpanjangan pemerintah, PGN otomatis terhindar dari tuduhan praktik monopoli yang disangkakan KPPU. Sebab, mengacu pada sejumlah aturan yang ada, pemerintah berhak mengatur harga untuk beberapa komoditas yang dirasa penting demi kepentingan negara.

?Jadi jangan salahkan BUMN karena mereka itu perpanjangan negara. Dan saya pikir BUMN juga tidak akan menaikan harga dengan seenaknya karena mereka dikontrol oleh pemerintah dan DPR,? tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat KPPU akan kembali melanjutkan persidangan Perkara Nomor? 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatra Utara.

Sampai kini, majelis hakim KPPU sendiri belum berhasil mendapatkan bukti-bukti kuat terkait adanya praktik monopoli yang dilakukan perusahaan gas bumi pelat merah tersebut.

Dalam sidang terakhir, didapatkan informasi bahwa manajemen PGN selalu menginformasikan lebih dulu ke konsumen sebelum menaikan harga jual gas. Satu di antaranya kenaikan harga jual gas yang dilakukan manajemen pada medio 2015.

Kenaikan harga jual pada 2015 terjadi lantaran terdapat peningkatan harga beli gas oleh PGN yang diperoleh dari wilayah Sulawesi menjadi US$13 per mmbtu dan Pertamina di angka US$8 per mmbtu.

Namun menariknya, bersamaan dengan naiknya harga jual gas PGN sejumlah konsumen pun mengaku pernah ditawarkan gas bumi oleh PT Pertagas Niaga, yang diketahui merupakan salah satu perusahaan yang juga berbisnis gas di Medan. Tapi karena membutuhkan banyak lahan untuk proses evaporasi, saksi pun menolak menerima tawaran PT Pertagas Niaga.

"Kami tidak keberatan dengan kenaikan yang diterapkan pada tahun 2015 karena bila dibandingkan dengan bahan bakar lain seperti solar, harga gas itu masih lebih efisien dan lebih bersih. Walaupun harga yang ditawarkan PGN lebih mahal karena pada waktu itu sekitar US$12 sedangkan Pertagas US$10 sampai US$11 per mmbtu, Kami menolak tawaran Pertagas karena untuk proses evaporasi itu membutuhkan investasi lahan yang besar seluas 100 m x 200 m," ujar saksi yang merupakan manajemen PT Surya Buana Mandiri.

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya pun mengaku tak keberatan terkait adanya penerapan batas minimal dan maksimal yang termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang diteken perusahaannya dengan PGN.

"Kami juga pernah mengalami tekanan yang disalurkan di bawah kontrak 1 hingga 3 Barang namun tidak sampai mengganggu produksi di Pelanggan. Di dalam kontrak juga dijelaskan dan diatur tentang keadaan kahar," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: