Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Karung Pil Setan PCC Ditemukan di Surabaya

10 Karung Pil Setan PCC Ditemukan di Surabaya Kredit Foto: Antara/Jojon
Warta Ekonomi, Surabaya -

Distributor pil "Paracetamol, Caffein, Carisoprodol" (PCC) berinisial HS telah menempati sebuah rumah di Perumahan Wisma Permai I/ 22, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, selama dua tahun, kata pengurus kampung setempat. Rumah tersebut digerebek petugas Bareskrim Mabes Polri, Selasa dini hari, dan selanjutnya menetapkan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah di ruang tamunya ditemukan kurang lebih 10 karung berisi pil PCC yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

"Ini sesuai data foto kopi KTP yang dia kumpulkan saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai Gang 1 nomor 22. Dia bilang tinggal di rumah tersebut bersama istrinya," kata Ketua RT 06/ RW 05 Perumahan Wisma Permai Ida Bagus Nyoman Sudjana kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/9/2017).

Data diri HS sesuai arsip yang disimpan Nyoman tercatat sebagai warga Kedung Mangu Selatan 22, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.?Sedangkan pemilik rumah yang ditempati HS tercatat atas nama Indahwati. "HS menyewa rumah ini sejak dua tahun lalu," ucapnya.

Nyoman menyebut keseharian HS di Perumahan Wisma Permai terbilang sangat tertutup. "Sama sekali tidak pernah bersosialisasi dengan warga di sini. Sekalipun ada acara ramai-ramai seperti kegiatan Tujuhbelasan pun dia tidak keluar rumah. Bahkan tidak pernah membayar iuran kampung kalau tidak saya tagih," tuturnya.

Saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai, HS mengaku bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: