Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Peraturan e-Money Diminta Prioritaskan Konsumen

Pengamat: Peraturan e-Money Diminta Prioritaskan Konsumen Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia diminta untuk tetap mengedepankan kepentingan konsumen dalam membuat peraturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (e-money) oleh perbankan ke konsumen, di samping mempertimbangkan kepentingan bisnis industri sistem pembayaran.

"Untuk perkembangan industri e-money itu positif, tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah tetap harus diprioritaskan," kata Pengamat Perbankan Paul Sutaryono di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Bank Indonesia memastikan akan merilis peraturan biaya isi ulang "e-money" dalam waktu dekat, dengan mengatur besaran biaya isi ulang, namun terdapat juga isi saldo uang elektronik yang digratiskan sesuai dengan ketentuan saldo (threshold) dalam uang elektronik tersebut.

"Peraturannya masih digodok, dalam waktu dekat akan dikeluarkan," kata Deputi Gubernur BI Sugeng.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan BI akan tetap mengedepankan kepentingan konsumen, meskipun terdapat pengenaan biaya isi saldo.

"Prinsipnya BI sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti semua akan tercermin di ketentuan tersebut," kata dia.

Pengaturan batas maksimum biaya pengisian saldo uang elektronik itu, kata dia, justru untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen.

Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI Aribowo mengatakan selama ini biaya isi saldo uang elektronik melalui "off-us routing", atau lintas bank maupun lintas jaringan, bisa mencapai Rp6.500 per pengisian.

Bank Sentral akan menentukan batas maksimum tarif isi saldo untuk "off-us routing" yang jauh lebih rendah dari tarif itu.

Adapun transaksi "off-us" merupakan jenis transaksi yang melibatkan sarana dan prasarana pihak ketiga. Misalkan pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di mesin milik perbankan lain, ataupun di mesin di "merchant" (peritel) lain, seperti pasar swalayan.

Sedangkan, transaksi "on-us" merupakan jenis transaksi yang menggunakan sarana dan prasarana bank penerbit uang elektronik tersebut. Misalkan, pengguna uang elektronik Bank Mandiri mengisi saldo di ATM ataupun kantor cabang Bank Mandiri sehingga tidak lintas jaringan.

Selama ini, untuk isi saldo secara "on-us routing" bank tidak mengenakan biaya.

Aribowo mengatakan melalui peraturan yang baru BI juga akan mengatur dengan ketentuan yang serupa dengan "off-us" yakni besaran tertentu untuk berbiaya, dan besaran tertentu untuk gratis. Lazimnya dalam dunia perbankan pengelompokan besaran tertentu ini disebut "tiering".

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: