Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Penjaminan Kredit Dinilai Perlu untuk Tingkatkan KUMKM

Perusahaan Penjaminan Kredit Dinilai Perlu untuk Tingkatkan KUMKM Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjaminan kredit merupakan bagian dari proses kredit yang berfungsi sebagai penambah keyakinan kreditur terhadap potensi risiko kredit. Dengan adanya penjaminan kredit, maka dampak yang ditimbulkan adalah peningkatan jumlah kredit yang disalurkan kreditur terhadap debitur, khususnya KUMKM yang diukur dari besaran gearing ratio (GR).

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati dalam FGD Koordinasi Percepatan Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Selasa (19/9/2017).

"Ungkitan (leverage) kredit yang berdampak pada gairah bisnis dan pertumbuhan ekonomi itu dapat bertumbuh dan berkembang, apabila ada penjaminan kredit yang dikelola perusahaan penjaminan," kata Yuana.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaan penjaminan di daerah berupa PPKD menjadi suatu keharusan pembentukannya. Oleh karena itu, perlu upaya terencana dalam percepatan pembentukannya.

Untuk diketahui, beberapa dasar hukum pembentukan PPKD yaitu UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM khususnya Bab VII Pasal 21 ayat 1 tentang Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Kemudian pasal 22 poin e tentang meningkatkan sumber pembiyaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Terakhir pasal 23 ayat 1 poin a, b, dan c tentang Menumbuhkan, Mengembangkan, dan Memperluas jaringan Lembaga Keuangan Bukan Bank, jaringan Lembaga Penjaminan Kredit dan memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: