Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persekongkolan Tender, Dua Perusahaan Ini Kena Sanksi KPPU

Persekongkolan Tender, Dua Perusahaan Ini Kena Sanksi KPPU Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perkara dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas perkara Peningkatan Jalan Jongkang Menuju Jalan Jakarta Samarinda, Karang Paci (Jalan Tol III) Kecamatan Tenggarong Seberang. Pasal 22 mengatur mengenai persekongkolan tender.
Majelis Komisi yang dipimpin Chandra Setiawan Bersama dua anggota Sukarmi dan Kamser Lumban Raja, memutuskan terbukti secara sah telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU nomor terjadi persekongkolan dalam tender proyek jalan sepanjang 7 km dengan nilai Rp261 miliar lebih. Putusan perkara nomor 17/KPPU-L/2016
"Menghukum kepada PT Karyatama Nagasari dengan denda Rp5,21 miliar yang harus disetor kepada kas negara dan Menghukum PT Jasin Effrin Jaya Rp5,21 miliar," kata Chandra Setiawan membacakan putusan majelis komisi saat persidangan di kantor KPPU Cabang Balikpapan Rabu pagi (20/9/2017).
Candra Setiawan juga mengatakan Majelis Komisi juga memutuskan melarang dua perusahaan tidak dapat mengikuti tender pada kontruksi jalan selama dua tahun.?
Memerintahkan kedua perusahaan berikan salinan pembayaran denda kepada KPPU.
Dalam persidangan ini, terlapor ketiga tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999.
Dalam persidangan ini tiga terlapor yakni dua perusahaan pelaksanaan proyek PT Karyatama Nagasari dan PT Jasin Effrin Jaya dan pejabat pembuat pembuat Komitmen (PPK) ?Syarifah.
"Terlapor juga dapat menyampaikan keberatan atas putusan Kppu kepada PN Samarinda paling lama 14 hari setelah putusan," tambahnya.
Sebelum dibacakan vonis, Majelis komisi membaca materipersidangan setebal 70 halaman dan dibacakan secara bergantian.
Sidang yang dimulai pukul 10:10 menit hingga pukul 12:00 wita dihadiri kuasa hukum terlapor.
Dalam persidangan yang digelar di gedung Keuangan Jalan Ahmad Yani, Balikpapan juga dihadiri oleh penyidik dari KPPU Balikpapan.
Majelis juga memberikan rekomendasi agar Bupati Kukar untuk memberikan Intruksi mempercepat pembebasan lahan. Pihaknya majelis komisi memberikan rekomendasi sanksi dan pembinaan pada panitera tender.?
Disamping itu juga meminta pemerintah Kabupaten Kukar melakukan pembinaan kepada panitia tender agar proses pengadaan barang dan jasa memperhatikan prinsip-perinsip persaingan usaha.
Nilai kontrak ?peningkatan jalan sepanjang Rp7 miliar Rp261 miliar yang dikerjakan 2014 terhenti di akhir 2015 karena persoalan pembebasan lahan sehingga nilai proyek berdasarkan volume proyek.?
Salah satu kuasa hukum terlapor PT Karyatama Nagasari, Rudi menolak keputusan KPPU karena pihak juga dirugikan karena proyek ini terhenti akibat persoalan pembebasan lahan.
"Jelas kami menolak itu kan putusan sepihak KPPU. kami ini korban yang dirugikan karena proyek ini terhenti gara-gara lahan kok malah kita diputus denda," ujar Rudi.
Para kuasa hukum juga mempertanyakan putusan bahwa keluarga atau hubungan keluarga tidak boleh mengikuti kegiatan tender. "Bagi kami dangkal dan tidak cukup alasan putusan ini," ucapnya.
Rudi menambahkan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan KPPU ini.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: