Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris! Upah Pekerja Indonesia Kurang dari US$200 per Bulan

Miris! Upah Pekerja Indonesia Kurang dari US$200 per Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi Buruh Internasional (ILO) menerbitkan laporan upah global secara umum dengan judul Ketimpangan Upah di Tempat kerja 2016/2017.

Dalam laporan tersebut, ILO mengungkapkan bahwa setelah krisis keuangan tahun 2008-2009 pertumbuhan upah riil global mulai pulih pada 2010. Namun kembali melambat sejak turun 2012 dari 2,5% menjadi 1,7% pada 2015 yang merupakan tingkat terendah dalam empat tahun ini.

?Ini diakibatkan pertumbuhan upah di Amerika Utara dan sejumlah negara Eropa tidak memadai untuk mengimbangi penurunan upah di negara-negara ekonomi baru dan berkembang,? seperti dikutip Warta Ekonomi dalam laporan ILO yang diluncurkan, Selasa (19/9/2017).

Dalam laporan terbaru, ILO juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan upah di negara-negara Asia-Pasifik meningkat dua kali lebih besar dibandingkan rata-rata global. Lebih rinci, laporan ini menyebutkan bahwa tingkat rata-rata pertumbuhan upah riil pada 2015 adalah sebesar 1,7%, sedangkan Asia sebesar 4%.

Selanjutnya, kenaikan upah rata-rata di di negara-negara Asia-Pasifik mencerminkan evolusi perekonomian dari produksi untuk konsumsi sendiri menjadi berorientasi pasar. Tren ini artinya perundingan bersama dan sosial dialog semakin berjalan baik dan berperan di kawasan ini.

Selain itu, ILO juga menyoroti ketimpangan upah yang terjadi tidak hanya di antara negara, namun juga di antara perusahaan dan di dalam perusahaan. Ketimpangan ini mencerminkan penurunan dalam pangsa pendapatan tenaga kerja (labour income share/LIS), yang memperlihatkan bahwa penurunan dalam pangsa pendapatan tenaga kerja ini hampir sejalan dengan peningkatan rasio Gini.

Di negara-negara Asia-Pasifik, Australia memiliki tingkat upah rata-rata tertinggi sebesar US$3.715 per bulan, sedangkan India di tingkat terendah dengan US$143 per bulan. Sementara itu, Indonesia berada di tingkat ketiga terbawah setelah Pakistan dan India dengan kurang dari US$200 per bulan.

Laporan ini menyatakan bahwa kesenjangan upah berdasarkan gender di tempat kerja masih terjadi. Kendati telah menyempit dengan berjalannya waktu, namun belum terhapus sama sekali.

Berdasarkan hasil dari laporan ini, ILO menegaskan pentingnya koordinasi kebijakan di tingkat global untuk menghindari upaya menerapkan kebijakan moderasi upah, atau penurunan upah kompetitif, yang dapat berakibat pada penurunan permintaan agregat atau deflasi di tingkat regional atau global.

Sementara di tingkat negara, laporan menyebutkan adanya kebutuhan terhadap pilihan-pilihan kebijakan termasuk mempromosikan penetapan upah minimum yang lebih efektif dan jangkauan perundingan bersama yang lebih besar, kebijakan mengenai pajak dan fiskal serta pendidikan dan pengembangan keterampilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: