Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puskapkum: BI Harus Hati-hati Revisi Regulasi e-Money

Puskapkum: BI Harus Hati-hati Revisi Regulasi e-Money Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang E-Money atau uang elektronik diingatkan agar disusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.??

Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)? mengingatkan BI agar hati-hati dalam menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang E-Money khususnya dengan ketentuan pengenaan tarif saat isi ulang (top up).

"Logika hukumnya belum ketemu, orang isi ulang (top-up) e-money, tapi dikenakan biaya," gugat Heru Siswanto, peneliti Puskapkum dalam?rilisnya di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Lebih lanjut Heru mengatakan agar BI lebih hati-hati dalam merumuskan norma dalam perubahan PBI terkait e money. Menurut dia, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,? pembuat peraturan harus memerhatikan aspek sosiologis masyarakat.

"Pertanyaan kritis dari publik atas rencana perubahan PBI ini harus didengar oleh Bank Sentral. Jangan sampai ada gejolak akibat peraturan yang tidak sinkron dengan kehendak dan aspirasi publik," tambah pengajar Hukum Perbankan ini.??

Sementara dalam kesempatan yang sama,? Peneliti Senior Puskapkum Bidang Perdata dan Hukum Bisnis Panti Rahayu menilai upaya penerapan pengurangan penggunaan uang tunai atau?less cash soceity?dari sudut praktis dan kemanfaatan akan memudahkan masyarakat.

"Poin lainnya, pemerintah melalui bank akan mendapat tambahan uang dari dana yang ditahan dalam e-money," ungkap Panti.??

Hanya saja, sambung Panti, ia mengingatkan soal usaha kecil mikro dan menengah yang akses e money masih sangat terbatas.

Menurut dia, perlu ada kearifan dalam penerapan transaksi?e-money?agar tetap memerhatikan kelompok pelaku usaha kecil dan menengah.??

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: