Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?

Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menggeledah rumah dan kantor mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Untuk pengembangan penyidikan BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung), tim penyidik pada Senin (18/9) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu pertama rumah tersangka SAT di Cipete Jakarta Selatan dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Penggeledahan dilakukan oleh 2 tim secara paralel di 2 lokasi tersebut sejak pukul 10.00 - 17.00 WIB.

"Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," tambah Febri.

Menurut Febri, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti signifikan.

"Kita juga sudah hampir menyelesaikan hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ungkap Febri.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: