Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tampilkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Tegur Penyedia Layanan BBM

Tampilkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Tegur Penyedia Layanan BBM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya bertindak tegas terhadap penyedia layanan BlackBerry Messenger (BBM). Hal ini menyusul dari keresahan masyarakat bila Webcomics di aplikasi BBM menampilkan konten pornografi.

"Ditjen Aplikasi Informatika telah mengirimkan notifikasi kepada penyedia layanan BBM untuk melakukan pengecekan konten negatif dan melakukan penghapusan konten bernuansa asusila," demikian siaran pers dari Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza, di Jakarta, Kamis (21/9/2017).

Webcomics merupakan komik online yang tersedia dalam Bahasa Indonesia serta dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

"Dengan dikirimkannya notifikasi tersebut, maka dalam tenggang waktu 2x24 jam sejak notifikasi dikirimkan, penyedia layanan BBM wajib menindaklanjuti dengan penghapusan konten dimaksud," pungkasnya.

Penanganan konten negatif sejalan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi perbuatan yang dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber) kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya. Berikut klasifikasinya

1. Informasi maupun dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan termasuk diantaranya pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, informasi atau dokumen elektronik melanggar UU.

2. Informasi atau pun dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat terdiri dari Informasi atau dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat, informasi atau dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di? muka umum, informasi elektronik atau dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan konten negatif kepada Kementerian Kominfo yang masuk melalui pengisian form:

Web: trustpositif.kominfo.go.id

Email: [email protected]

Pesan melalui WhatApp: 0811 922 4545

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: