Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Balikpapan Tidak Batasi Jumlah Ritel Modern, Tapi...

Pemkot Balikpapan Tidak Batasi Jumlah Ritel Modern, Tapi... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2013 harus direvis terkait keberadan ritel modern yang kian marak. Dalam Perwali yang baru nantinya itu tak hanya mengenai jarak antar ritel modern termasuk toko kecil atau pasar tradisonal, tapi juga mengatur lokasi ritel.
"Draft revisinya sudah saya tandatangani pekan lalu, isinya setiap toko modern atau minimarket waralaba harus berjarak hingga radius 500 meter dan hanya diperbolehkan berada di jalan tertentu yakni yang berstatus lokal primer," kata Sri Soetantinah, Asisten II Setdakot Balikpapan, belum lama ini

Jalan lokal primer yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seperti jalan Jenderal Sudirman dan jalan MT Haryono yang memang lebar bahu jalannya. "Artinya tidak ada pembatasan untuk ritel modern, hanya diatur jaraknya saja," lanjutnya.

Hanya saja dirinya tidak bisa memastikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari keberadaan ritel modern. Namun sekadar bisa memberikan jaminan ketersediaan hingga distribusi barang terutama bahan pokok yang memang dibutuhkan masyarakat.

"Ketersediaan barang itu kan sama dengan stok. Semakin banyak ritel maka stok barangnya semakin banyak. Jadi tidak secara langsung keberadaan ritel modern berkontribusi terhadap PAD, hanya stok barang saja yang terjamin sehingga bisa dimanfaatkan pelaku usaha dan jasa lainnya yang memang terkena pajak seperti katering," jelas Tantin.

Dirinya juga tidak bisa menjamin Perwali yang segera disahkan itu bisa melindungi keberadaan toko kecil dan pasar tradisional meski jarak yang diatur hanya 500 meter. "Kalau ada toko kecil yang eksistingnya berada di jalan lokal primer ya pasti mati usahanya. Keberadaan Perwali juga untuk mengawasi, jika ditemukan ritel modern beroperasi di luar jalan yang sudah diatur, pasti ditertibkan," sebutnya.

Perwali itu juga berlaku surut sehingga jika ditemukan ritel modern berdiri dan beroperasi di luar jalan yang ditetapkan maka juga terkena imbas penertiban. Sehingga pengusaha ritel modern harus kembali mengatur perizinan.

"Tapi saya lupa berapa lama waktunya mereka harus mengurus ulang perizian. Yang pasti kalau tidak terpenuhi maka tidak boleh berjualan sebagai ritel modern lagi dan peruntukan bangunan bisa saja beralih fungsi seperti jadi kafe atau restoran," pungkas Tantin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: