Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

20 Persen Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

20 Persen Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Sekitar 15 sampai 20 persen dari jumlah keseluruhan bantuan dana desa akan diusulkan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa mampu mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi ataupun untuk menciptakan usaha produktif sebagai salah satu cara pengentasan kemiskinan.

"Selain perlunya pembangunan infrastruktur di pedesaan, disaat yang sama masyarakat desa juga harus diberikan advokasi secara langsung mengenai pemberdayaan ekonomi dan akses terhadap kemajuan ekonomi yang saat ini terus berkembang," ungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setibanya di Bandung usai mengikuti Workshop Asosiasi Pemerintah Provinsi (APPSI) tentang Strategi Pengentasan Kemiskinan di Daerah, Kamis (21/9/2017)

Semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi di setiap daerah karena banyaknya investor masuk dan meningkatnya PDRB, maka peluang kerja akan semakin terbuka lebar. Namun, hal itu akan mampu diakses hanya oleh masyarakat yang memiliki pendidikan memadai.?

Menurut Aher, tidak ada kata lain selain advokasi karena di negara berkembang itu ada masyarakat yang tidak bisa mengakses kemajuan-kemajuan ekonomi.

"Tapi kan ada masyarakat yang di pedesaan, karena berbagai kendala sosial ekonomi dan pendidikan yang dihadapi ga bisa mengakses, nah masyarakat seperti inilah sebetulnya perlu diadvokasi lewat pemberdayaan," tutur Aher.

Oleh karena itu, pengurus APPSI akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menganggarkan 15-20 persen dana desa untuk pemberdayaan masyarakat melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP).

"Mudah-mudahan bisa masuk ke perubahan PP, nah di PP yang baru nanti mudah-mudahan tahun depan itu sudah diubah dan pemberdayaannya diperbesar, jadi katanaknlah menjadi 15-20 persen saya kira cukup memadai," tutur Aher.

Bila disetujui, lanjut Aher, maka pemerintah daerah harus sudah menyiapkan sarana pendukungnya seperti pendampingan, program kerja yang jelas dan efektivitas.

"Ini tentu dengan sebuah kesiapan ya, manakala usul ini diakomodir maka harus ada pendamping untuk bimbingan teknis kepada perangkat desa dan masyarakat, program kerja yang sangat jelas dan efektivitas belanja," pungkasnya.?

Seperti diketahui, sejak digulirkannya bantuan dana desa dari pemerintah pusat bagi seluruh desa di Indonesia, setiap desa mendapatkan bantuan sebesar Rp1 Miliar pertahun. Di Provinsi Jabar, dana tersebut belum termasuk bantuan dari Pemprov sebesar Rp100 Juta untuk infrastruktur desa dan Rp15 Juta untuk tambahan penghasilan para perangkat desa pertahunnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: