Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

FWD Life Gandeng BTN Genjot Bisnis Bancassurance

FWD Life Gandeng BTN Genjot Bisnis Bancassurance Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT FWD Life Indonesia (FWD Life) baru saja mengikat kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) guna mengembangkan jalur distribusi bancassurance. Melalui kerja sama ini, kedua perusahaan sepakat untuk menghadirkan produk asuransi jiwa berjangka yang simple dan terjangkau, BEBAS RENCANA PLUS, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia dalam berasuransi.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), penetrasi asuransi di Indonesia per kuartal pertama tahuni ini masih berada di angka 2,7% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu lebih rendah dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang sudah di atas 5%.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengungkapkan kemitraan dengan FWD Life tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk meningkatkan layanan dan produk bagi para nasabah. Melalui produk BEBAS RENCANA PLUS, pihaknya ingin memberikan pilihan produk proteksi yang dapat membebaskan langkah nasabah Bank BTN tanpa rasa khawatir akan risiko finansial di masa depan.

?Kami ingin nasabah Bank Bank BTN meraih yang terbaik dalam hidup dengan mempersiapkan perlindungan yang tepat. Kerja sama yang menghadirkan produk asuransi jiwa berjangka yang simple dan terjangkau ini akan memberikan lebih banyak pilihan produk bancassurance untuk seluruh nasabah kami,? katanya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Sebagai catatan, Asuransi Bebas Rencana Plus merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan total bonus sebesar 105% dari total premi yang dibayarkan. Asuransi BEBAS RENCANA PLUS memberikan perlindungan maksimal sehingga nasabah dapat bebas menjalani passion mereka tanpa khawatir kehilangan uang.

Premi mulai dari Rp100ribu sampai dengan Rp1 juta tanpa dikenakan biaya administrasi. Jangka waktu pembayaran premi selama 5 tahun lebih singkat dibandingkan dengan jangka waktu perlindungan yang lebih panjang yaitu selama 8 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: