Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bantah Novanto Telah Ditahan

KPK Bantah Novanto Telah Ditahan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan tidak benar pihaknya telah menahan Setya Novanto seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9) menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

"Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Oleh karena itu, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan jika KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Setya Novanto.

"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif hanya menyangkup lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tuturnya.

Kemudian, kata Setiadi, bahwa dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan KPK sebagai penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa terhadap diri Setya Novanto.

"Faktanya sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri pemohon," ucap Setiadi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: