Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kali Berturut-turut BI Turunkan Suku Bunga Acuan

Dua Kali Berturut-turut BI Turunkan Suku Bunga Acuan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20 dan 22 September 2017 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) dari 4,50% menjadi 4,25%. Dengan keputusan ini maka BI telah menurunkan suku bunga acuannya selama dua kali berturut-turut dalam dua bulan terakhir ini.

"Penurunan ini diikuti dengan suku bunga Deposit Facility yang turun 25 bps menjadi sebesar 3,50% dan Lending Facility turun 25 bps menjadi 5,00%, berlaku efektif sejak 25 September 2017," ujar Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo saat konferensi pers hasil RDG BI di gedung BI, Jumat (22/9/2017) malam.

Menurutnya, penurunan suku bunga acuan ini masih konsisten dengan realisasi dan perkiraan inflasi 2017 yang rendah serta prakiraan inflasi 2018 dan 2019 yang akan berada di bawah titik tengah kisaran sasaran yang ditetapkan dan defisit transaksi berjalan yang terkendali dalam batas yang aman."

Risiko eksternal terutama yang terkait dengan rencana kebijakan Fed Funds Rate (FFR) dan normalisasi neraca bank sentral AS juga telah diperhitungkan," tandasnya.

Dia menuturkan, penurunan suku bunga kebijakan ini diharapkan dapat mendukung perbaikan intermediasi perbankan dan pemulihan ekonomi domestik yang sedang berlangsung. BI memandang bahwa tingkat suku bunga acuan saat ini cukup memadai sesuai dengan prakiraan inflasi dan makroekonomi ke depan.

"BI terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memperkuat bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: