Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Makassar Capai Rp12 Miliar

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran di Makassar Capai Rp12 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menyatakan pihaknya terus mengejar tunggakan pajak hotel dan restoran di daerahnya. Hingga pertengahan September 2017, pihaknya mencatat masih ada tunggakan sekitar Rp12 miliar dari pajak hotel dan restoran.?
"Terhitung September ini, pajak hotel dan restoran yang masih tertunggak sekitar Rp12 miliar. Jumlahnya bervariasi bergantung dari jenis hotelnya, karena ada yang bintang lima hingga bintang satu, melati tiga sampai melati satu, cottage dan losmen maupun rumah kost," kata Irwan, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat, (22/9/2017)
Berdasarkan data Bapenda Makassar, tercatat ada 453 hotel maupun tempat penginapan yang wajib dipungut pajak di Kota Daeng. Dari ratusan hotel tersebut, 30 di antaranya menunggak pajak. Setelah dilakukan penindakan, baik berupa peringatan atau teguran, sebagian besar di antaranya beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.?
Bagi pemilik hotel maupun restoran yang tetap 'bandel', Irwan menegaskan pihaknya bisa mengambil langkah tegas. Mulai dari penagihan paksa, pencabutan izin usaha sampai proses hukum dengan pelibatan kejaksaan. Dikatakannya, Bapenda Makassar sudah menjalin kerjasama dengan Koorps Adhyaksa terkait penagihan pajak.
Irwan melanjutkan realisasi pajak hotel di Kota Makassar hingga September 2017 baru sekitar Rp60 miliar atau setara 42 persen dari total target Rp142 miliar. Diakuinya tidak mudah untuk mencapai target pajak mengingat banyaknya kendala yang ditemui di lapangan. Tidak sedikit wajib pajak dari pemilik hotel dan restoran yang belum taat azas.
"Umumnya para penunggak pajak hotel dan restoran itu berdalih karena alasan operasional. Tentunya soal urusan internal itu tidak akan kami campuri, tapi harus diingat bahwa membayar pajak itu adalah kewajiban," pungkasnya.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: