Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda DIY Gandeng BNN Cegah Pil Zombie Masuk Yogyakarta

Polda DIY Gandeng BNN Cegah Pil Zombie Masuk Yogyakarta Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional setempat berkoordinasi mengintensifkan pengawasan masuknya pil "paracetamol caffeine carisoprodol" di daerah ini.

"Potensi masuknya pil PCC ke DIY sangat besar, oleh karena itu kami berkoordinasi dengan BNN DIY berupaya dengan penetrasi lebih jauh lagi memantau peredaran PCC apakah memang sudah muncul di Yogyakarta, tetapi sampai saat ini belum muncul," tutur Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri secara tegas memerintahkan seluruh jajaran mengantisipasi peredaran pil PCC.

"Petugas kepolisian dari tingkat polsek, polres maupun polda juga telah melakukan penyuluhan secara langsung dengan mendatangi sekolah, perguruan tinggi dan lingkungan masyarakat," ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, Polda DIY tetap memberikan perhatian terhadap peredaraan obat jenis apapun yang menyalahi aturan yang berlaku.

"Yogyakarta ini merupakan kota pendidikan, banyak yang datang untuk melanjutkan studi di sini. Pelajar atau mahasiswa asal luar daerah ini sering menjadi target peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," ujarnya.

Yulianto mengatakan, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap lingkungan dari peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang. Orangtua dan sekolah diharapkan dapat lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Jangan sampai para pelajar yang semula berniat sekolah justru terjerumus dan menyesal dikemudian hari," lanjut Yulianto.

Dirinya kembali menuturkan, modus peredaran pil PCC ini sama dengan obat lainnya, yakni menggunakan resep palsu, atau membeli melalui jalur ilegal.

"Kami telah melakukan pemetaan di tempat-tempat yang rawan akan peredaran obat-obatan terlarang," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: