Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNTI: Reklamasi Adalah Bentuk Kerakusan Pengusaha!

KNTI: Reklamasi Adalah Bentuk Kerakusan Pengusaha! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menegaskan jika aktivitas reklamasi kini kerap digencarkan di sejumlah daerah merupakan bentuk perampasan laut yang mengurangi akses nelayan tradisional terhadap sumber daya laut.

"Proyek reklamasi di 28 titik wilayah pesisir Indonesia sebagai 'ocean grabbing' atau bentuk perampasan laut dari nelayan tradisional oleh para pengusaha yang rakus," ungkap Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Menurutnya, melalui dalih untuk membangun wilayah pesisir yang diklaim telah rusak seperti di Teluk Jakarta, pengusaha "rakus" untuk mendapat keuntungan berlipat-lipat dengan proyek yang merusak.

Marthin mengingatkan bahwa terdapat kajian yang menyatakan bahwa berbagai proyek reklamasi itu diindikasikan melanggar peraturan prosedur hukum yang ada mulai dari perencanan zonasi, perizinan hingga pelaksanaannya menyangkut kajian lingkungan.

Selain itu, KNTI juga menyesalkan terjadi sejumlah kasus dugaan perampasan tanah di pulau-pulau kecil untuk usaha investasi bisnis pariwisata dan dilakukan dengan cara kriminalisasi terhadap nelayan yang melawan aktivitas tersebut.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman memastikan reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta berlanjut menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang.

"Minggu lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," ujar Luhut dalam acara Afternoon Tea bersama wartawan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Adapun terkait Pulau G, mantan Menko Polhukam itu menyebut proses finalisasi tengah berlangsung dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Dengan demikian, ia mengatakan pembangunan di Pulau G sudah bisa dilanjutkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah untuk mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta akan menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan secara umum memberikan sentimen positif bagi Indonesia.

"Akan muncul lahan dan pertumbuhan ekonomi yang baru," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Menurut Hariyadi, moratorium yang dikeluarkan pemerintah lebih berdasarkan keputusan politis. Padahal, pembangunan reklamasi merupakan hal umum yang banyak dilakukan sejumlah negara. (HYS/Ant)
?

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: