Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia 48 Investasi Bodong, Ada First Travel Hingga UN Swissindo

Ini Dia 48 Investasi Bodong, Ada First Travel Hingga UN Swissindo Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak Januari ? September 2017, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Penghentian kegiatan usaha dilakukan lantaran dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

?Saya meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,? kataTongam di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama? untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Berikut daftar 48 entitas yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi:

  1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Global Indonesia
  7. PT Crown Indonesia Makmur
  8. Number One Community
  9. PT Royal Sugar Company
  10. PT Kovesindo
  11. PT Finex Gold Berjangka
  12. PT Trima Sarana Pratama
  13. Talk Fusion
  14. Starfive2u.com
  15. PT Alkifal Property
  16. PT Smart Global Indotama
  17. Groupmatic170
  18. EA Veow
  19. FX Magnet Profit
  20. Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy
  21. CV Mulia Kalteng Sinergi
  22. Swiss Forex Int
  23. Nusa Profit
  24. PT Duta Profit
  25. PT Sentra Artha
  26. PT Sentra Artha Futures
  27. www.lautandhana.net
  28. Koperasi Harus Sukses Bersama
  29. PT Multi Sukses Internasional
  30. www.assetamazon.com
  31. SMC Profit
  32. PT Akmal Azriel Bersaudara
  33. PT Konter Kita Satria
  34. PT Maestro Digital Komunikasi
  35. PT Global Mitra Group
  36. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
  37. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
  38. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
  39. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
  40. PT CMI Futures
  41. PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel)
  42. PT Miracle Bangun Indo
  43. UN Swissindo
  44. PT Papan Agung Solution
  45. PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
  46. Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
  47. Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
  48. PT Istana Bintang Universal

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: