Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bawa 193 Bukti, Pengacara Novanto Cuma Bawa 30 Bukti

KPK Bawa 193 Bukti, Pengacara Novanto Cuma Bawa 30 Bukti Kredit Foto: Antara/Wira Suryantala
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen pada lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Kami membawa sekitar 30 bukti karena kami masih mengumpulkan beberapa bukti lagi untuk kami sampaikan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/9/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemberian bukti dari pihak pemohon dan termohon.?Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan empat atau lima ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mungkin empat atau lima. Yang jelas pasti pakar hukum pidana, administrasi negara. Itu saja," kata Ketut.

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya optimis terkait praperadilan tersebut.

"Semua kuasa hukum pasti optimis, termohon atau pemohon akan memiliki niat sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya tergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan," ucap Ketut.

Sementara itu, dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 193 bukti dokumen.?Dalam 193 bukti yang dibawa itu, terdapat akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: