Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Kasus Allianz Life, Pengamat: Sebenarnya Itu Cuma Masalah Perdata Biasa

Terkait Kasus Allianz Life, Pengamat: Sebenarnya Itu Cuma Masalah Perdata Biasa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Herris B. Simandjuntak selaku Pengamat Industri Asuransi, menilai kasus proses klaim nasabah Allianz Life seharusnya tak perlu dilaporkan ke kepolisian dan masuk ranah tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling, dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Adapun, laporan tersebut dibuat atas dasar laporan salah satu nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

"Sebenarnya cuma masalah sengketa dalam penyelesaian klaim ya. Masalah prosedur saja dimana prosedur yang dijalankan asuransi si tertanggungnya tidak menyetujui. Itu sebenarnya masalah perdata biasa saja, nggak ada alasan dibawa ke ranah pidana," ujar Herris disela Seminar Warta Ekonomi: Peluang dan Strategi Industri Asuransi di Tengah Isu Perlambatan Ekonomi 2017 di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Oleh sebab itu, dirinya sendiri mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa masuk ranah tindak pidana. Pasalnya proses penyelesain klaim sesuatu yang biasa di industri asuransi dimana tiap perusahaan asuransi memiliki SOP dan Prosedur dalam membayar klaim.

"Itu yang kita pertanyakan, jumlah klaimnya juga nggak signifikan dan Allianz itu kan perusahaan raksasa dia bukan perusahaan abal-abal itu jd jumlah klaim segitu nggak masalah. Cm asuransi maunya kan sesuai SOP-nya, kalau ada klaim harus gini, harus ada investigasi. Kenapa dilakukan investigasi? karena harus ada keberhati-hatian, ini siapa yang klaim, kenapa sering klaim dia," ungkap Herris.

Bahkan Herris menilai, ada kemungkinan jika nasabah tersebut yang "nakal", karena menurut informasinya dirinya sering klaim setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama.

"Kalau fraud nggaklah tapi ya nakal lah ada kemungkinan. Nah, inilah kemungkinan si allianz menjalankan prosedur itu. Tapi, nasabah nggak setuju kemudian lapor polisi, kemudian pidana itu menurut saya nggak make sense itu. Kalau kontrak line yang bersifat penggelapan itu baru pidana. Kalau saya perusahaan asuransi terus anda klaim tapi coba lengkapi dulu prosedurnya kan biasa itu, saya mau keberhati-hatian, saya ingin tahu anda kriterianya layak tidak dapat klaim," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: