Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Anang, Pemerintahan Jokowi Belum Dukung Ekonomi Kreatif

Kata Anang, Pemerintahan Jokowi Belum Dukung Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap ekonomi kreatif tidak diimbangi dengan pembentukan sistem yang terstruktur dan ajeg sehingga tidak terjadi lompatan signifikan di sektor ini.
"Tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi, belum ada yang tampak begitu kuat dalam penguatan ekonomi kreatif kita, tidak terkecuali di sektor musik," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Anang membeberkan data dari Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ?pada tahun 2014-2015 yang mengungkapkan sektor ini baru mampu menyumbang dalam perekonomian nasional sebesar 7,38 persen. ?
"Tahun 2014 Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sektor ekonomi kreatif sebesar Rp784,82 triliun, ?sedangkan tahun 2015 PDB ekonomi kreatif meningkat tipis sebesar Rp852,24 triliun," ungkap Anang.?
Lebih lanjut Anang menyebutkan dari 16 subsektor ekonomi kreatif hanya tiga subsektor yang berkontribusi terhadap PDB di atas 10 persen yakni subsektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%). "Selebihnya di bawah 10 persen kontribusi di PDB nasional. Apalagi seperti subsektor musik, ?seni pertunjukan, film, ?seni rupa, ?desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai 1 persen. ?Saya sedih betul lihat angka-angka ini," sesal Anang. ?
Oleh karenanya, Anang menilai pemerintah masih memperlakukan ekonomi kreatif seperti bisnis pada umumnya. Padahal, kata Anang, dalam berbagai kesempatan Presiden mendengungkan tentang ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
"Mestinya, komitmen Presiden tadi diwujudkan dengan politik hukum berupa membentuk regulasi yang mendorong pembentukan sistem yang ajeg, politik anggaran yang menyokong penguatan di sektor ini, termasuk politik penegakan hukum seperti memberantas pembajakan," imbuh Anang.?
Anang mencontohkan persoalan industri musik yang sampai saat ini belum tuntas baik soal pembajakan maupun soal pembagian royalti. Menurut dia, keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak spesifik mengatur soal permusikan.
"Akibatnya apa, pelaku seni di sektor ini sampai sekarang belum merdeka di negerinya sendiri. Karyanya dibajak, hak ciptanya tidak dibayar secara adil. Disebabkab implementasi UU No 28 Tahun 2014 tidak efektif, karena memang bicara umum, tidak spesifik soal musik" urai Anang.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: