Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Perbankan Jangan Khawatir dengan Fintech

OJK: Perbankan Jangan Khawatir dengan Fintech Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi menegaskan bahwa industri Fintech lending tidak akan mendistrup perbankan. Menurutnya, fintech lending di Indonesia berbeda konteksnya dengan Fintech lending yang ada di Singapura.

?Katanya fintech lending ini distruptif perbankan. Iya dia mengganggu kalau dia di Singapura. Kenapa? Di Singapura itu banyak orang kaya yang susah hidupnya karena tidak tahu kemana lagi uangnya akan diinvestasikan. Sementara di Indonesia terlalu banyak orang susah karena dia tidak mempunyai uang untuk mengembangkan usahanya,? tegas Hendrikus, di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Menurut Hendrikus, kondisi tersebut merupakan dua kutub yang berbeda. Sehingga bank di Singapura, sudah susah memberikan kredit karena tidak ada yang membutuhkan.

Kemudian ketika fintech masuk ke Singapura, dia akan mengambil alih bisnis perbankan tersebut. Sehingga ketika fintech lending dikembangkan di Singapura, dia ada potensi mengganggu perbankan Singapura.

?Tetapi kalau di Indonesia, banyak orang susah yang tidak bisa dilayani perbankan. Sehingga keadilan bagi fintech lending di Indonesia itu kami kategorikan tidak akan mendistrup perbankan Indonesia,? tandasnya.

Sementara itu, Hendrikus juga menjelaskan bahwa dana yang ada di perbankan merupakan dana amanah yang pemiliknnya adalah nasabah. Artinya, perbankan harus sangat berhati-hati dengan dana titipan tersebut. Sementara fintech lending hanya menyediakan tempat untuk kegiatan pinjam meminjam uang.

?Misalnya saya punya ruangan ini, kemudian bapak meminjam ruangan untuk transaksi pinjam meminjam disini, kemudian resiko apa yang akan saya terima, saya kan hanya menyediakan ruangan atau tempat pertemuan. Jadi ini logika yang harus dipahami. Jadi jangan lagi kawan-kawan perbankan berdiskusi kepada kami tentang fintech lending mendistrup perbankan,? tekannya.

Selain itu, di dunia fintech lending yang memutuskan untuk meminjamkan uang atau tidak adalah lender atau si pemilik uang. Sementara di perbankan ialah pihak bank yang akan memutuskan untuk meminjamkan uang kepada pelaku usaha atau tidak. Sehingga perbankan sendiri yang yang akan menanggung resikonya.

Namun bukan berarti juga fintech tidak memiliki batasan. OJK telah memiliki beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan fintech.

?Di perbankan, saya tidak menyalahkan perbankan, tetapi inilah bisnis yang begitu adanya. Jadi OJK bertugas membuat perbankan itu ketat. Jadi tidak ada yang salah. Ini ibarat menu makanan, silakan anda pilih yang mana,? tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: