Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas Pembocor Gula Rafinasi

Pemerintah Siap Beri Sanksi Tegas Pembocor Gula Rafinasi Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karyanto Suprih menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang membocorkan gula rafinasi ke pasar.

Menurut dia pengaturan gula rafinasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan No 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau. Dalam aturan tersebut jelas gula rafinasi ini diperuntukkan bagi industri, bukan untuk konsumsi langsung warga masyarakat.

?Jangan bermain-main dengan aturan yang telah ditetapkan,? kata Karyanto usai menyaksikan pemusanahan barang hasil pengawasan di Lapangan Parkir Kemendag, Kamis (28/9/2017).

Sebagai sikap tegas, Kemendag telah memusnahkan sebanyak 21,3 ton gula kristal rafinasi (GKR) yang merembes ke pasar. GKR tersebut merupakan hasil temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester I/ 2017. Pemusnahan itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar.

?Industri yang membocorkan gula rafinasi ke pasar tidak disuplai lagi. Jadi dihentikan karena dia telah membocorkan gula rafinasi yang tidak boleh beredar yang hanya diperuntukkan bagi industri,? Ucap dia.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma menambahkan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi GKR bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha di pasar agar tidak menjual GKR untuk kebutuhan konsumsi, karena GKR seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk diperjualbelikan di tingkat konsumen.

?Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak-pihak terkait agar mendistribusikan GKR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,? pungkasnya.

Kementerian Perdagangan melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: