Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah, Bank Muamalat Dapat Modal Rp4,5 Triliun dari Minna Padi

Sah, Bank Muamalat Dapat Modal Rp4,5 Triliun dari Minna Padi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) secara resmi mulai melakukan proses penambahan modal baru dengan menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (Minna Padi), Senin (25/9/2017).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Muamalat menerbitkan sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham baru melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sesuai dengan Peraturan Otoritias Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.4/2015.

Minna Padi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan investor lain akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Sebanyak 80 miliar saham baru yang akan diterbitkan tersebut merepresentasikan porsi kepemilikan saham minimal 51% dengan total modal baru yang akan masuk mencapai Rp4,5 triliun.

Direktur Bisnis Ritel sekaligus Plt. Direktur Utama Bank Muamalat, Purnomo B. Soetadi berharap masuknya investor baru dapat mendorong kinerja, meningkatkan size bisnis, dan mengembangkan usaha Bank Muamalat.

?Rencana rights issue ini telah kami peroleh persetujuannya dari para pemegang saham, sebagai salah satu hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (20/9/2017). Aksi korporasi yang kami lakukan ini adalah melalui HMETD dengan memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada saat ini, untuk menggunakan haknya membeli saham Perseroan. Dengan hadirnya Minna Padi sebagai pembeli siaga (standby buyer), maka diharapkan dapat mengembangkan size bisnis dan kinerja Bank Muamalat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,? jelas Purnomo dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Hingga kini, transaksi tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dan perjanjian yang sudah ditandatangani. Dengan demikian, hal tersebut belum berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari Bank Muamalat. Pengambilan bagian atas saham baru ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: