Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coba Mediasi, Organda Balikpapan Keukeuh Tolak Taksi Online

Coba Mediasi, Organda Balikpapan Keukeuh Tolak Taksi Online Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Pemanfaatan teknologi diyakini mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Termasuk di bidang transportasi darat seperti ojek atau taksi berbasis aplikasi online.
Hanya saja khusus keberadaan taksi online belum dapat diterima sepenuhnya oleh pelaku usaha atau pun sopir taksi konvensional atau reguler. Meski dari Kementerian Perhubungan telah membeberkan manfaat jika berkolaborasi.
"Kami menolak keberadaan taksi online sepanjang tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku, meski ada 14 poin yang dicabut oleh Mahkamah Agung," kata Mubar Yahya, Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (28/9/2017).
Namun dirinya juga mempersilakan jika ada perusahaan angkutan reguler untuk bekerjasama dengan penyedia jasa aplikasi. "Namun tetap harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih Dishub Kaltim telah menyatakan hanya 150 armada saja yang dijadikan taksi online, itu harus dipenuhi termasuk tarif atas bawahnya," lanjutnya.
Sementara, Vice President Operations GO-JEK Indonesia, Arno Tse menjelaskan, visi perusahaan aplikasi jasa itu menyasar usaha di sektor informal sehingga juga bekerjasama dengan penyedia jasa angkutan reguler lainnya.
"Kami juga masuk ke sini (Balikpapan) dengan cara permisi kepada pengelola taksi konvensional dan juga sosialisasi serta mengajak bergabung bersama kami," ucap Arno.
Namun Arno terkesan enggan membeberkan alasan rekrutmen driver Go-Car yang kini sudah menyentuh angka 600 armada. Sementara kuota taksi online dibatasi hingga 150 armada.
"Sekarang kan ada peraturan-peraturan yang digodok dan mesti ditanyakan juga ke Kementerian mengenai bentuk regulasinya," kilah Arno yang beralasan jumlah driver melebihi kuota karena permintaan masyarakat.
"Kami juga punya sistem kuota tapi maaf, bukannya tidak mau sharing informasi, tidak bisa saya jelaskan karena itu internal perusahaan. Tapi visi kami selalu memberdayakan sektor informal," tukasnya.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menyampaikan, dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 sudah diatur tentang ketentuan penyedia aplikasi transportasi online harus bekerjasama dengan pelaku usaha taksi konvensional sehingga keduanya bisa memiliki keberhasilan yang sama-sama menguntungkan.
"Pola kolaborasi seperti itu sudah berhasil di Jakarta dan kami ingin juga diterapkan di daerah lain. Kalau berkolaborasi maka driver taksi konvensional tidak hanya bisa menaikturunkan penumpang di mana saja, tapi juga bisa angkut penumpang sesuai orderan," ucapnya.
Cucu merasa yakin jika kolaborasi itu bisa meningkatkan pendapatan perusahaan taksi konvensional dan juga driver. Sedangkan adanya penolakan dari Organda hanya bersifat teknis saja.
"Miskomunikasi dan miskoordinasi saja. Tapi Kementerian Perhubungan ingin angkutan reguler tetap hidup dan angkutan sewa khusus (taksi online) juga bisa beroperasi dengan baik sehingga jalannya kedua usaha bisa tetap lancar dan kondusif," harapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: