Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi memeriksa Jonru F Ginting setelah menetapkannya sebagai tersangka perkara ujaran kebencian.

"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Argo menjelaskan pada Kamis (28/9) semula penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi kasus ujaran kebencian.

Polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid. Dia juga mengaku telah bersiap menghadapi proses hukum terkait tuduhan tersebut.

Tim pengacara Jonru berdalih kliennya tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya ada orang yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid di Facebook. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: