Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beban Ketergantungan Lansia Meningkat Setiap Tahun

Beban Ketergantungan Lansia Meningkat Setiap Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Padang -

Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengatakan, beban dari ketergantungan penduduk berusia lanjut (lansia) di Indonesia meningkat setiap tahun, sehingga diperlukan langkah untuk mengurai masalah ini agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial.

"Akan menjadi kekhawatiran jika beban tersebut semakin membesar seiring pertambahnya jumlah dan proporsi lansia. Untuk itu, harus dipersiapkan agar warga lansia selama mungkin sehat, aktif, dan mandiri," katanya saat menghadiri Kongres Nasional VII Perhimpunan Gerontologi Medik Indonesia (Pergemi) di Padang, Sabtu (30/9/2017).

Ia menyebutkan, saat ini jumlah penduduk lansia 20 juta jiwa dan diperkirakan pada 2030 bertambah menjadi dua kali lipat menjadi 40 juta jiwa.

"Populasi lansia di Indonesia yang terus bertumbuh itu dikhawatirkan meningkatkan angka beban ketergantungan," ujarnya.

Dalam angka beban ketergantungan penduduk akan ada dimana usia produktif menanggung jumlah penduduk lansia. Angka rasio ketergantungan penduduk tua telah meningkat dari 10 persen tahun 2015 menjadi 20 persen pada 2035 di Indonesia. Itu berarti setiap 100 penduduk usia produktif menanggung 10 lansia dan akan terus bertambah hingga 20 lansia.

Menurut dia, berbagai program telah disiapkan untuk membuat lansia menjadi sehat, mandiri, dan aktif selama mungkin. Beberapa program tersebut, antara lain peningkatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi lansia terlantar di panti jompo atau panti sosial, pelayanan Posyandu Lansia, Puskesmas Ramah atau Santun Lansia, dan Layanan Geriatri terpadu di beberapa rumah sakit.

"Dalam program ini diharapkan segala unsur pemerintahan dari kesehatan dan sosial mampu bekerja sama," katanya. Ia mengatakan upaya peningkatan kesejahteraan lansia itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.

"Pelayanan ini mencakup pelayanan keagamaan, pelayanan kesehatan, pelayanan prasarana umum, dan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum," ujarnya. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: