Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Amankan 47,32 Gram Sabu Dari Penumpang Pelni

Polisi Amankan 47,32 Gram Sabu Dari Penumpang Pelni Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Palu -

Setelah menangkap pengedar sabu seberat 5,1 kilogram dan merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur di Pleabuhan Dede, Tolitoli, 16 Juni 2017, Polres Tolitoli kembali meringkus ZA saat membawa sabu seberat 47,32 gram di tempat yang sama, Minggu (1/10) Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli Minggu, menyebutkan bahwa pada minmggu pagi itu, aparat Polres seperti biasa melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan terhadap penumpang dan barang yang turun dari KM Lambelu milik PT. Pelni yang tiba dari Tarakan pukul 05.00 Wita.

Petugas melihat seorang penumpang yang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama ZA. Setelah polisi melakukan penggeledahan di tubuhnya, ditemukan sabu di dalam saku bajunya yang setelah ditimbang diketahui seberat 47,32 gram.

"Tersangka ZA langsung kami tangkap dan digiring ke Polres untuk kepentingan penyidikan," ujar Iqbal dan menambahkan bahwa sesuai KTP, ZA merupakan warga Selumut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Namun kata Iqbal, saat hendak digiring, ZA berontak dan melawan petugas lalu mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kakinya dan kini harus menjalani perawatan di RSU Mokopido, Tolitoli, sedangkan bawang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli.

Semula, kata Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal di Pelabuhan Dede, pihaknya akan membawa ZA ke Kecamatan Dampal Utara untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut, namun ditunda sampai tersangka selesai menjalani perawatan.

Sehari sebelumnya, aparat Polres Tiolitoli juga menangkap 4 orang pengedar sabu di Desa Galang, Tanjung Batu, dan di Panasakan dengan barang bukti seberat 6,8 Gram.

"Dalam dua hari ini (Sabtu-Minggu) Polres Tolitoli mengamankan lebih dari 1 bal sabu dengan 5 tersangka untuk diproses hukum," ujar mantan Wakapolres Banggai Kepulauan, Sulteng, itu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal (2) UUD Nomor 35 thn 2009 tentang narkotiba yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 yang beratnya lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau maksimum hukuman mati. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: