Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Korlantas Perkuat Sinergi Manfaat Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Korlantas Perkuat Sinergi Manfaat Kecelakaan Lalu Lintas Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional ? Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan bersama dengan Jasa Raharja dan Korlantas sepakat untuk meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif dengan membangun sistem informasi berbasis teknologi informasi antara BPJS Kesehatan - Jasa Raharja - Korlantas.

Alur sistem informasi yang telah dibangun saat ini terus disempurnakan, sehingga hubungan antara aplikasi pembuatan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) milik BPJS Kesehatan dengan Database Korporasi (DASI) milik PT Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih baik.

?Misalnya, jika ada peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), petugas lapangan PT Jasa Raharja (Persero) dapat dengan cepat mengetahui lokasi peserta tersebut dan melakukan kunjungan langsung. Selain itu, DASI PT Jasa Raharja (Persero) juga akan terkoneksi dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri, sehingga dapat memonitor data kecelakaan lalu lintas secara online,? kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Muhammad Fakhriza melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Korlantas juga menyatakan komitmennya untuk penerbitan Laporan Polisi (LP) wajib dilakukan untuk semua jenis kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda. Pihak kepolisian akan memproses semua laporan yang masuk dan siap selama 24 jam sehari.

Sebagai informasi, dalam hal kecelakaan lalu lintas, penjamin pertama atas biaya pelayanan kesehatan adalah PT Jasa Raharja yang akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan? Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat/Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Apabila? biaya pengobatan peserta melebihi plafon penjaminan PT Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan membayar selisih antara tarif plafon Jasa Raharja dikurangi plafon, maksimal INA-CBGs sesuai hak kelas peserta.

?Kami berharap, dengan adanya penguatan sinergi ini, dapat semakin memudahkan peserta JKN-KIS saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit,? ujar Fakhriza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: