Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Berizin Sudah Beroperasi, Taksi Online Balikpapan Buat Dishub Repot

Belum Berizin Sudah Beroperasi, Taksi Online Balikpapan Buat Dishub Repot Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Dinas Perhubungan mengakui tidak dapat melakukan penyetopan operasional taksi online. Karena kewenangan berada di tingkat provinsi.
Dishub telah meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi daring atau online untuk tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meski ada 14 pasal yang dianulir oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, sebelum direvisi, Permenhub itu dinyatakan masih berlaku hingga November 2017.
Kadishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan?Dishub kota dan kabupaten se Kalimantan Timur juga sepakat bahwa semua kebijakan dan yang menjalankan atau menegakan Permenhub adalah Pemprov Kaltim. "Perizinan yang berikan Dishub Kaltim, kecuali KIR yang dilakukan masing-masing kota dan kabupaten," katanya Senin (2/10/2017).
"Jadi terkait dengan kendaraan yang dijadikan untuk transportasi online harus mengikuti Permenhub nomor 26 seperti wajib uji KIR dan kendaraan berada dibawah naungan perusahaan transportasi," jelasnya.
Dirinya juga berharap pengajuan penghentian sementara atau moratorium layanan aplikasi transportasi online yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada 19 September lalu dikabulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tembusan Kementerian Perhubungan. Mengingat proses perizinan jasa usaha itu juga masih dalam proses.
"Mereka ini (aplikasi taksi online) belum mengurus perizinan tapi sudah beroperasi dan ini bikin masalah," ucap Sudirman yang mengaku tidak bisa mengambil tindakan apa pun karena kebijakan dan perizinan di tangan Dishub Kaltim.
Selain itu juga belum ada tanda khusus keberadaan taksi online.
"Sebenarnya taksi online itu tidak bisa beroperasi, kita mau menertibkan juga tidak bisa karena kendaraan yang dijadikan taksi online itu tidak mempunyai ciri khusus seperti stiker atau nomor lambung,"ujarnya.
Oleh Dishub Kaltim, taksi online di kota Balikpapan juga dibatasi hingga 150 armada. Namun pada kenyataannya ada lebih dari 600 armada taksi online yang bergabung dengan Go-Car dan telah beredar di jalanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: