Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Minta FKTP Taat Regulasi

BPJS Kesehatan Minta FKTP Taat Regulasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan akan menerapkan seleksi ketat terhadap calon fasilitas kesehatan yang hendak menjalin kerja sama serta fasilitas kesehatan yang sudah bermitra. Hal ini dilakukan agar mutu pelayanan tetap terjaga.

Kasus Klinik DK Bekasi yang baru-baru ini diberitakan dialihkan pesertanya ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain, menjadi salah satu contoh mengapa FKTP harus taat pada regulasi.

?BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Klinik DK Bekasi sejak tahun 2015. Perjanjian kerja sama antara Klinik DK Bekasi dengan BPJS Kesehatan berakhir pada 31 Desember 2016. Selanjutnya, kerja sama tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017. Ketika telah berjalan, diketahui bahwa ternyata Surat Ijin Operasional Klinik DK Bekasi berakhir pada 10 Januari 2017. Hal ini menjadi kendala dalam proses rekredensialing terhadap klinik tersebut,? jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Rekredensialing adalah proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan pra sarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan. Hal ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai standar.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Nopi, BPJS Kesehatan pun lantas memberikan kesempatan maksimal 6 bulan kepada Klinik DK Bekasi untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Operasionalnya. Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan dan Klinik DK Bekasi melakukan addendum jangka waktu perjanjian kerja sama menjadi sampai dengan 31 Juli 2017.

?Faktanya, Surat Ijin Operasional Klinik DK Bekasi tersebut baru diperbaharui pada 28 Agustus 2017. Oleh karena itu, selagi Klinik DK Bekasi mengurus persyaratan untuk kembali menjadi mitra BPJS Kesehatan, seluruh peserta JKN-KIS yang terdaftar di Klinik DK Bekasi pun untuk sementara dialihkan ke FKTP pengganti, yaitu Klinik Wamia Husadha. Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dijamin haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,? tegas Nopi.

Nopi mengungkapkan, pemindahan FKTP peserta JKN-KIS secara kolektif dapat dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, antara lain (1) Dokter Praktek Perorangan meninggal dunia, (2) FKTP tidak lulus rekredensialing, dan (3) FKTP mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 54 Tahun 2016.

Apabila terdapat peserta yang keberatan dengan pemindahannya ke FKTP pengganti, maka peserta tersebut dapat langsung memilih FKTP lainnya sesuai dengan hak peserta dan tidak berlaku ketentuan bahwa peserta baru bisa memilih FKTP setelah 3 (tiga) bulan. Adapun per 1 September 2017, Klinik DK telah kembali bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan telah memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS seperti biasanya.

Baik BPJS Kesehatan maupun Klinik DK Bekasi telah menginformasikan kepada peserta JKN-KIS yang semula terdaftar di Klinik DK Bekasi, bahwa FKTP tersebut telah beroperasi normal kembali. Selain itu, telah dilakukan juga pendekatan yang baik kepada peserta JKN-KIS untuk secara prosedural kembali menggunakan Klinik DK Bekasi sebagai FKTP tempat peserta terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: