Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlibat Kasus Kecurangan Beras, TPS Food Siap Lakukan Pembenahan

Terlibat Kasus Kecurangan Beras, TPS Food Siap Lakukan Pembenahan Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) atau TPS Food menyatakan bakal membenahi dan melakukan evaluasi dalam proses produksi berasnya. Hal ini dilakukan setelah pihak Kepolisian RI menduga jika anak usaha TPS Food yang memproduksi beras yakni, PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam rangkaian proses produksi beras melakukan kecurangan.

Manajemen TPS Food mengungkapkan, jika kecurangan yang dilakukan PT IBU berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terdapat perbedaan kulitas beras, pencatuman nilai gizi, dan pengelompokan kategori hasil beras.

Untuk itu, pihak TPS Food pun akan mengevaluasi dan membenahi kualitas produksi beras agar memiliki kesesuaian yang akurat dan standar yang dipersyaratkan, sehingga memberikan kepastian kesesuaian kualitas beras yang dijual pihaknya.

TPS Food juga akan menjaga keakuratan informasi di dalam pelabelan, sehingga sesuai dan tepat dengan kualitas produk, melalui uji laboratorium yang dilakukan secara berkala dan intensif, sehingga mampu memberikan jaminan atas nilai gizi yangg diberikan oleh produk perseroan.

"Kami juga akan menjaga keberlansungan usaha dengan continuous improvement pada aspek manajemen dan kegiatan operasional perusahaan," jelas manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/10/2017).

Manajemen pun mengungkapkan jika akan menghargai dan menghormati segala proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami tegaskan bila kami menghormati pihak Kepolisian dengan segala proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus dugaan kecurangan dalm produksi beras tersebut, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Trisnawan dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kecurangan PT IBU yang dianggap menyesatkan kosumen. Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: