Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun: Lelang Barang Sitaan Harusnya di Kemenkeu, Bukan di KPK!

Misbakhun: Lelang Barang Sitaan Harusnya di Kemenkeu, Bukan di KPK! Kredit Foto: Achmad Fauzi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan dengan agenda pengambilan keputusan RKA/KL tahun 2018, pembiayaan RAPBN tahun 2018, dan Pencairan PMN tahun 2017 di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (04/10).

Dalam raker itu, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan beberapa persoalan penting menyangkut keberadaan Kementerian yang dipimpin Ibu Sri Mulyani Indrawati. Pertama, mengenai lelang barang-barang milik negara yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ekspose pemberitaannya begitu massif. Padahal, dalam hal ini KPK tidak berhak melelang barang sitaan negara.

"Saya ingin tahu mengenai barang-barang sitaan tersebut menggunakan anggaran Balai Lelang Negara atau anggaran KPK? Dan kenapa eksposenya oleh KPK dan bukan oleh Badan Lelang negara?," tanya Misbakhun.

Persoalan kedua, kata Misbakhun, mengenai beberapa aset yang disita itu dihibahkan dan seolah yang menghibahkan adalah KPK. Ditegaskan Misbakhun, kewenangan penuh untuk menghibahkan itu ada di Menteri Keuangan. Dalam konteks ini, Misbakhun pun mempertanyakan kenapa eksposenya seolah KPK yang melelangnya?

?Saya ingin dapat penjelasan ini supaya publik tahu bahwa semua barang lelang, barang sitaan itu kewenangan sepenuhnya di Kementerian Keuangan,? tegas Misbakhun.

Politisi Golkar itu juga mempertanyakan rencana Kementerian Keuangan memberikan fasilitas perpajakan tersendiri untuk PT. Freeport. Yang ingin diketahui Misbakhun, fasilitas apa yang akan diberikan ke Freeport, karena klausulnya sudah jelas di beberapa regulasi, seperti Undang Undang Minerba, Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH), dan Kontrak Karya, dan sebagainya.

Mantan pegawai Pajak ini pun ingin menjaga Ibu Sri Mulyani mengingat selama ini Ibu SMI berbicara bagaimana mengumpulkan penerimaan negara yang optimal, baik dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan sebagainya. Siapa yang berani mengintervensi Ibu kalau ibu disuruh-suruh memberikan fasilitas khusus.

?Karena Ibu SMI berbicara dalam level yang sama, jangan sampai kemudian hanya Freeport yang mendapatkan fasilitas melalui aturan baru yang dikeluarkan oleh Ibu SMI. Saya tidak ingin Ibu yang kemudian disuruh-suruh membuat aturan seperti itu. Kalau ada yang tidak proper kita ingin memberikan dukungan ibu untuk tidak memberikan fasiltas itu,? tegas Misbakhun.

Menjawab hal itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa mengacu pada UU No 4/2009 tentang Minerba pada Pasal 128 disebutkan bahwa perlakuan fiskal untuk ijin usaha pertambangan dan ijin usaha pertambangan khusus IUP dan IUPK untuk bidang pajak pusat ?pengaturannya sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk bea masuk dan cukai, PNBP dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Minerba.

Ditambahkan Sri Mulyani, untuk penerimaan negara, khusus Pasal 169 UU Minerba, pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksudkan untuk Kontrak Karya tersebut adalah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara yang harus lebih banyak.

?Jadi, penerimaan negara bukan satu item. Penerimaan negara terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), royalti, dan pajak daerah, termasuk bagi hasil 10%,? terang dia.

Kendati demikian, sambung Sri Mulyani, penerimaan negara tidak hanya itu. Jadi, pemerintah akan memaasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang sekonsisten mungkin sesuai dengan Pasal 128 dan Pasal 169 dari UU Minerba. Dan, pemerintah sedang memformulasikan itu.

?Jadi, tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau konsesi yang hanya diberikan kepada satu perusahaan. Ini adalah untuk seluruh perusahaan yang bergerak di minerba,? tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: