Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Ustaz Yusuf Mansur Minta Kasusnya Jalan Terus

Korban Ustaz Yusuf Mansur Minta Kasusnya Jalan Terus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur di Surabaya berharap pada Mabes Polri setelah penyidikan perkaranya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.

Sudarso Arief Bakuma, kuasa korban penipuan Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menyatakan salah satu solusi yang akan ditempuh selanjutnya adalah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.

"Saya masih meyakini polisi akan bersikap obyektif mengusut kasus ini," katanya.

Ustaz Yusuf Mansur diperkarakan oleh sejumlah jamaahnya di Surabaya yang telah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

Proyek yang diistilahkan sebagai investasi sedekah itu dinilai bodong karena sampai hari ini tidak pernah terealisasi.

Namun laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM yang telah dilayangkan ke Polda Jatim itu dimentahkan oleh penyidik kepolisian setempat dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah memeriksa sebanyak 16 saksi dan dinyatakan tidak cukup bukti.

Sudarso meyakini laporan yang penyidikannya telah dihentikan oleh Polda Jatim itu akan ditindaklanjuti di Mabes Polri.

Menurut dia, ustaz Yusuf Mansur bernama asli Jam'an Nur Chotib itu tidaklah kebal hukum sebagaimana dibayangkan banyak orang.

"Yang bersangkutan pernah berurusan dengan hukum dan beberapa kali telah masuk penjara," ujarnya.(ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: