Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Bakal Audit KPK Sesuai Permintaan DPR...

BPK Bakal Audit KPK Sesuai Permintaan DPR... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksan Keuangan melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap KPK selama 50 hari sesuai dengan permintaan panitia khusus hak angket DPR.

"Benar hari ini Tim BPK telah mengadakan pertemuan awal atau entry meeting?dalam rangka pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu di KPK," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Audit itu berdasarkan permintaan dari panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK yang meminta BPK untuk mengaudit barang-barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK.?Alasan yang disampaikan oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar karena temuan Pansus di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan.

"Jadi audit sudah mulai berjalan," tambah Yudi.

Dalam dokumen Surat Tugas Nomor 118/ST/I/09/2017 yang ditandatangani oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara disebutkan pemberian tugas untuk 29 auditor BPK melakukan PDTT terhadap KPK. Penanggung jawab tim adalah I Nyoman Wara sedangkan Wakil Penanggung Jawab adalah Hendra Susanto.

Surat tugas itu menyebutkan bahwa para auditor melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas: 1. Pelaksanaan Pencegahan, Penindakan, Koordinasi, Supervisi dan Monitoring terhadap Peangangan Tindak Pidana Korupsi 2. Manajemen Sumber Daya Manusia 3. Manajemen Sistem Informasi dan Data 4. Manajemen Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara; menyangkut aspek Operasional dan Keuangan untuk tahun anggaran 2010-2017 pada KPK serta instansi terkait lainnya di Jakarta dengan jangka waktu audit selama 50 hari.

Artinya audit bukan hanya terhadap barang rampasan seperti permintaan pansus tapi mengenai hal lainnya.?Terhadap audit tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mempersilakannya. "Kami mempersilakan," kata Agus saat dikonfirmasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: