Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Pimpinan DPRD Jadi Tersangka Korupsi

Lagi, Pimpinan DPRD Jadi Tersangka Korupsi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan empat orang pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta digelarnya ekspose perkara, ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan dana APBD tersebut sehingga kita menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Kepala Kejati Sulsel, Jan S Maringka di Makassar, Rabu.

Keempat pimpinan dewan yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketua DPRD Sullbar inisial AM, Wakil Ketua I berinisial MW dan Wakil Ketua II berinisial HHH dan Wakil Ketua III DPRD Sulbar berinisial MM.

Kajati mengatakan, empat pimpinan dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar.

Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar.

"Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016," katanya.

Disebutkannya, keempat tersangka ini mensahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.

Jan Maringka menegaskan jika tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i, pasal 3 jo pasal 64 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: