Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Obat Ilegal, BPOM Bandung Terapkan Ini

Berantas Obat Ilegal, BPOM Bandung Terapkan Ini Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang dengan pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal.?

Kepala Badan POM Kota Bandung, Abdul Rahim mengatakan tujuan aksi ini digagas untuk? memberantas obat ilegal dan penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia.?

Abdul Rahim menjelaskan ada tiga strategi dalam pengawasan yang dilakukan Badan POM untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal dan penyalahan obat diantaranya strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan.?

Strategi pencegahan dilakukan melalui penguatan regulasi, pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), pemberdayaan masyarakat serta penkngkatan koordinasi lintas sektor.?

"Ada tiga strategi dalam pemberantasan peredaran obat ilegal di Indonesia," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (4/10/2017).

Strategi kedua yaitu pengawasan, mencakup perkuatan kerjasama lintas sektor, perkuatan manajemen dan utilisasi database, intensifikasi pengawasan berbasis resiko dan penguatan implementasi regulasi.

Adapun, strategi penindakan difokuskan pada tahap importasi, produksi dan distribusi obat melalui tiga pendekatan yakni pemetaan kasus dan potensi rawan kasus serta kerjasama lintas sektor terkait dan penyusunan pedoman kerja.?

Sebelum pencanangan Aksi Nasional ini, Badan POM Bandung telah melakukan operasi terpadu bersama-sama dengan lintas sektor terkait, yaitu Polda Jawa Barat, Kepolisian Resort Kabupaten/Kota, Dinas akesehatan Kabupaten/Kota, BNN-K dan instansi terkait lainnya.?

Menurut Abdul Rahim, operasi terpadu dilaksanakan khusus pengawasan obat yang sering disalahgunakan, terutama obat-obat tertentu (OTT).?

Selain itu, dilakukan audit terpadu ke berbagai sarana produksi dan distribusi resmi guna memverifikasi penarikan dan pemusnahan produk obat mengandung zat aktif Carisoprodol yang telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2013.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Indonesia. Indikator keberhasilannya yakni tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat-obat tertentu di Indonesia," pungkasnya.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: