Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani Jangan Asal Beri Keringanan Pajak bagi Freeport

Misbakhun Ingatkan Sri Mulyani Jangan Asal Beri Keringanan Pajak bagi Freeport Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar tidak mudah memberikan keringanan pajak PT Freeport Indonesia.

"Kemenkeu yang membawahi Ditjen Pajak bertanggung jawab memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Misbakhun juga mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas dispensasi perpajakan kepada PT Freeport Indonesia.?Mantan pegawai Ditjen Pajak melihat ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas mengenai fasilitas perpajakan seperti UU mineral dan batu bara, UU pajak penghasilan, dan kontrak karya.

"Fasilitas apa yang akan diberikan Kemenkeu kepada PT Freeport?" kata Misbakhun.

Misbakhun menegaskan Menteri Keuangan bicara soal pajak harus secara menyeluruh untuk seluruh perusahaan pertambangan.

"Jangan sampai kemudian hanya PT Freeport yang mendapat fasilitas melalui aturan baru," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan kalau ada perusahaan yang tidak layak agar tidak diberikan fasilitas tersebut.

"DPR RI siap mendukung," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengaturan pajak pusat sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, tapi untuk bea masuk dan cukai, dan pendapatan daerah tidak diatur secara eksplisit dalam UU mineral dan batubara Kemudian, pasal 169 UU Minerba juga memberikan pengecualian atas penerimaan negara dari pemegang kontrak karya dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: