Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Sarankan DJP Pisah dari Kemenkeu

Pengamat Sarankan DJP Pisah dari Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendukung pemisahan kewenangan secara fungsional Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

"Rumusan rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sejalan dengan 'best practice' bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya terpisah, tetapi semi otonom," kata Prastowo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017)

Ia mengatakan pemisahan otoritas pajak dengan kementerian sudah banyak diadopsi di negara lain, seperti di negara-negara Amerika Latin dan Afrika.?Setelah pemisahan, lanjut Prastowo, biasanya penerimaan pajak akan naik secara signifikan dan korupsi dalam lembaga menurun.

"Namun, kemudian pengawasan memburuk dan sistem kembali ke lama. Ini yang tidak boleh terjadi di Indonesia, maka harus hati-hati dalam merumuskan pemisahan," kata dia.

Menurut Prastowo, hal lain yang perlu dikaji lebih lanjut adalah mengenai prasyarat otoritas pajak yang kuat dan kredibel. Pemahaman mengenai hal itu akan membantu pengambilan keputusan untuk perlu atau tidaknya pemisahan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, juga mendukung pemisahan DJP yang tidak independen sepenuhnya, melainkan semi independen.

"Usulan baru saya, pemimpin lembaganya harus semacam 'board of directors', seperti di Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Yang terpenting dalam BOD, ada perwakilan dari pihak-pihak berkepentingan di bidang pajak," ucap dia.

Perwakilan tersebut penting dalam rangka menimbulkan kepercayaan dari sisi wajib pajak, karena pihak yang berkepentingan akan merasa sudah terwakili.?Darussalam juga mengusulkan agar tidak hanya DJP saja yang 'naik kelas', melainkan juga Komite Pengawasan Perpajakan agar dapat setara secara kelembagaan.

"Dalam RUU KUP, Komite Pengawasan Perpajakan juga masih belum jelas mewakili siapa. Menurut saya, Komite Pengawasan Perpajakan harus selevel dengan DJP," kata dia. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: