Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Swasta Nakal, DPR: Pertagas Harus Tegas!

Banyak Swasta Nakal, DPR: Pertagas Harus Tegas! Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah mendesak manajemen PT Pertamina Gas (Pertagas) bersikap tegas terhadap keberadaan perusahaan penyalur gas bumi swasta (trader) yang selama ini dinilai menjadi benalu. Desakan tersebut dilontarkan menyusul adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi hilangnya penerimaan Pertagas hingga Triliunan Rupiah.

"Banyak trader gas swasta yang tidak memiliki pipa tapi bisa nebeng ke Pertagas karena diberikan kuota. Ini yang celaka. Jadi jangan ada lagi pipa Pertagas yang dijebol-jebol sama swasta, untuk dijual ke konsumen seperti sekarang ini," ujar Inas di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Lanjutnya, Inas menjelaskan, menjamurnya keberadaan perusahaan trader gas swasta tak lepas dari minimnya upaya pengawasan pemerintah dan tak sempurnanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, ia pun akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangka merumuskan draf amandemen Undang-Undang Migas yang sedianya akan memberantas keberadaan trader gas swasta.

"Pangkal masalahnya itu ada pada UU migas yang sangat neolib. Sebagai solusi, ke depan Kami dari DPR berkomitmen merevisi Undang-undang agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta," imbuh Inas.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 BPK menemukan adanya 17 permasalahan dalam kegiatan niaga dan transportasi yang dilakukan Pertagas, berikut entitas usahanya pada periode 2014 hingga semester I/2016. Dari permasalahan tadi, BPK menyimpulkan anak usaha PT Pertamina (Persero) ini berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1,46 Triliun.

Rinciannya: Rp1,28 Triliun dari ketidakefektifan di 13 permasalahan;? potensi kerugian mencapai Rp161,93 miliar dari 2 permasalahan; dan 2 permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp14,17 miliar.

"BPK menyimpulkan bahwa secara umum kegiatan niaga dan transportasi gas pada Pertagas masih kurang efektif," tulis jajaran BPK dalam IHPS I/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: