Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Terima 51.000 Senjata Api Ilegal dari Warganya

Australia Terima 51.000 Senjata Api Ilegal dari Warganya Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Sydney -

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull mengatakan sekitar 51.000 senjata api ilegal, seperlima dari seluruh senjata ilegal di negara tersebut, diserahkan dalam amnesti selama tiga bulan yang berakhir pada hari Jumat (6/10/2017).

Turnbull mengatakan undang-undang kepemilikan senjata sangat tegas Australia, yang melarang semua senapan semi-otomatis dan shotgun semi-otomatis, sangat membatasi kemungkinan adanya penembkaan massal seperti di Las Vegas.

"Pembunuh di sana (di Las Vegas) memiliki koleksi senjata semi otomatis dimana tersangka dalam posisinya tidak dapat melakukannya di Australia," ujar Turnbull kepada wartawan di Sydney, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (6/10/2017).

Stephen Paddock warga negara Amerika Serikat, 64 tahun, dipersenjatai dengan beberapa senapan serbu dan menmebakkan ke arah kerumunan orang di festival musik luar negeri di Las Vegas dari jendela hotel bertingkat tinggi pada hari Minggu dan menewaskan 58 orang sebelum menembak dirinya sendiri dalam sebuah aksi penembakan massal paling mematikan dalam sejarah A.S.

Penembakan tersebut telah memusatkan perhatian pada peraturan kepemilikan senjata di Amerika Serikat.

Undang-undang kepemilikan senjata tangguh Australia diperkenalkan setelah pembantaian 35 orang oleh seorang pria bersenjata tunggal di bekas koloni penjara Port Arthur di negara bagian Tasmania pada tahun 1996.

Negara ini belum pernah mendapati sebuah aksi penembakan massal sejak saat itu. Amnesti tiga bulan adalah yang pertama dalam 20 tahun di Australia dan senjata yang dikumpulkan akan dihancurkan.

?Di antara mereka ada senapan abad ke-19, senapan mesin buatan sendiri, peluncur roket dan pistol yang cukup kecil agar sesuai dengan telapak tangan,? menurut sebuah pernyataan pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: