Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Tembus Rp1,5 Miliar

Penerimaan Pajak Kendaraan Bangka Tengah Tembus Rp1,5 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Belitung -

Unit Pelaksanaan Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak kendaraan dari hasil program pemutihan sejak Agustus hingga September 2017 mencapai Rp1,5 miliar.

"Nilai tersebut baru 25 persen dari total jumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak dan belum memanfaatkan program pemutihan," ungkap Kepala UPT Samsat Bangka Tengah, Jasmani di Koba, Jumat (7/10/2017).

Dirinya menjelaskan, program pemutihan bagi kendaraan yang menunggak membayar pajak mulai dibuka sejak Agustus hingga 30 Desember 2017 dan hingga kini baru 25 persen dari total penunggak pajak yang sudah memanfaatkan program pemutihan.

"Jika semua pemilik kendaraan yang menunggak pajak memanfaatkan program pemutihan pajak, maka potensi pemasukan daerah dari sektor pajak besar sekali," imbuhnya.

Jasmani menjelaskan, penerimaan pajak sebesar Rp1,5 miliar itu bersumber dari pajak kendaraan roda empat sebanyak 320 unit sebesar Rp1.048.741.217 dan roda dua berjumlah 1.203 unit Rp432.949.800.

"Kami menargetkan pemasukan pajak kendaraan mencapai 50 persen dari total jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Kalau untuk mencapai 100 persen sepertinya sangat berat," ujarnya.

Dirinya mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Babel. Hanya saja program Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja tidak masuk program pemutihan dan tetap harus dibayar dengan nominal normal.

"Keuntungan yang diperoleh masyarakat sangat banyak dari program ini, salah satunya pajak mati bisa aktif kembali dengan catatan administrasi harus lengkap. Kemudian, denda dibebaskan dan bisa meringankan masyarakat yang pajaknya menunggak," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: