Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp105 Triliun

Bos OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp105 Triliun Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum dalam Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK mencatat jumlah kerugian dari praktik investasi bodong secara nasional mencapai Rp105,8 triliun. Jumlah tersebut memakan ribuan korban dari beberapa perusahaan investasi bodong, seperti Pandawa Group, First Travel, hingga Dream for Freedom.

"Sejak 2007?sampai 2017 kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong mencapai Rp105,8 triliun,? kata Wimboh dalam Diskusi Publik GK Center bertajuk Waspada Investasi: Bagaimana Menghindari Penipuan Investasi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Wimboh mengungkapkan ke depan akan semakin banyak produk investasi yang menggunakan dana masyarakat. Dengan memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat ditambah iming-iming keuntungan tinggi dan cepat, praktik investasi ilegal atau bodong diperkirakan masih akan marak.

?OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat jika ditawari produk investasi agar memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang seusai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Masyarakat juga diminta memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,? tambahnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan sepanjang tahun ini (Januari- September), pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Penghentian kegiatan usaha dilakukan lantaran dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: