Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Yohana: Peredaran Pil Zombie Harus Dibongkar!

Menteri Yohana: Peredaran Pil Zombie Harus Dibongkar! Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise, menyatakan peredaran pil PCC (Paracetamol Caffein Carisprodol) harus dibongkar lantaran membahayakan anak maupun remaja sebagai generasi penerus bangsa. Para pelaku, baik itu produsen maupun pengedar pil zombie-sebutan lain pil PCC, harus ditindak tegas.?
Menteri Yohana mengungkapkan tindakan tegas terhadap produsen dan pengedar pil PCC yang membahayakan keselamatan anak sudah diatur dalam undang-undang. "Itu sebenarnya ada di Undang-Undang Perlindungan Anak yang sudah kita buat. Jadi kalau sampai ditemukan pelaku yang membuat obat tersebut, saya pikir bisa dikenakan hukuman," kata Menteri Yohana, di sela kunjungan kerjanya di Kota Makassar, belum lama ini.
Tidak hanya bertumpu pada undang-undang, Menteri Yohana menyebut juga ada Peraturan Presiden yang bisa digunakan untuk melindungi anak dalam kaitannya bahaya rokok, zat adiktif dan narkoba. Keberadaan regulasi-regulasi tersebut diharapkan saling menguatkan dalam implementasi melindungi anak dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.?
"Saya mohon juga kepada masyarakat, kita semua mendeteksi indikasi modus-modus (peredaran pil PCC maupun narkoba) agar dilaporkan dan bisa terbongkar supaya pelakunya ditindak," imbau Menteri Yohana.?
Peredaran pil PCC cukup marak di berbagai daerah dan menyasar kalangan anak dan remaja. Di Sulsel, sejumlah kasus sudah diungkap. Salah satunya terkait penemuan 29 ribu pil zombie yang ditindaklanjuti dengan penutupan sebuah apotek. Tidak hanya itu, pemerintah daerah dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan sudah merekomendasikan menutup 40 apotek karena diduga melakukan pelanggaran ihwal izin peredaran obat.
Kepala BBPOM Makassar, Muhammad Guntur, sebelumnya mengungkapkan akan mengintensifkan penyuluhan untuk mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan pil PCC atau obat terlarang lainnya. Edukasi bahaya obat terlarang itu dilakukan sedini mungkin. Ia melanjutkan perhatian kepada kelompok pelajar sangatlah penting mengingat dalam sejumlah kasus, anak-anaklah yang rentan jadi korban peredaran obat terlarang.
?Makanya kita kerja sama pihak berkepentingan, dalam hal ini dinas pendidikan berkomitmen mempererat koordinasi. Edukasi perlu sebagai pendukung kami dalam upaya pengawasan,? pungkas Guntur.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: