Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Basmi Konten Negatif, Kemenkominfo Gunakan Perangkat Pengendalian Proaktif

Basmi Konten Negatif, Kemenkominfo Gunakan Perangkat Pengendalian Proaktif Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya membersihkan konten negatif, yaitu pornografi, SARA, maupun ujaran kebencian. Atas dasar itu, Pemerintah mengadakan sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif yang memiliki kemampuan skalabilitas dan kecepatan dengan perangkat pengendalian proaktif.

Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan pengadaan alat tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat 2a dan 2b serta Pasal 43 ayat (5) butir h Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.?

"Proses pengadaan perangkat pengendali proaktif telah dilaksanakan dengan lelang terbuka bagi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai 30 Agustus 2017 hingga 11 Oktober 2017," kata Sammy di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sebelumnya Kemenkominfo melakukan proses prakualifikasi dimana ada 72 pendaftar dan di antaranya, 21 peserta menyerahkan dokumen prakualifikasi dengan hasil enam peserta yang lolos tahapan prakualifikasi. Pada tahap proses pemilihan terdapat dua peserta yang mengirimkan dokumen penawaran (administrasi, teknis, dan harga) yang kemudian dievaluasi menyeluruh dan lolos satu peserta.

"Berikutnya dilakukan negosiasi harga tanpa mengurangi aspek teknis sehingga ditetapkan satu pemenang, yaitu PT. INTI dengan harga sebagaimana dalam lpse.kominfo.go.id," terangnya.

Sistem perangkat pengendali proaktif memiliki cara kerja sistem dengan cara crawling konten, yaitu menjelajah, membaca, dan mengambil atau menarik konten negatif yang sesuai dengan kriteria pencarian.? Dan hasil crawling disimpan dalam storage yang kemudian dilakukan analisis lebih mendalam dengan metode analisis tertentu. Hasilnya output berupa domain, subdomain, dan URL. Output ini kemudian dilakukan verifikasi dan validasi sampai dilakukan pengambilan keputusan yang kemudian dikirim ke sistem Trust?Positif.

Sebagaimana diketahui sistem yang telah berjalan saat ini (existing) mendapat data domain, subdomain, dan URL dari pencarian manual dan pengaduan masyarakat. Selama ini mekanisme penapisan, pasokan informasi keberadaan konten negatif adalah datang dari tiga pertama dari laporan masyarakat melalui https://aduankonten.id dan saluran lainnya dari permintaan lembaga negara sesuai kewenangan yang diatur UU. Dan dari hasil pencarian manual tim Trust Positif.?

"Kemudian dari data yang dikumpulkan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, langsung dikirimkan kepada para Internet Service Provider (ISP) dengan email atau sistem komunikasi data khusus untuk diblokir sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: