Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Sebut Pelaku Transfer Fantastis ke Standard Chartered

DJP Sebut Pelaku Transfer Fantastis ke Standard Chartered Kredit Foto: Kemenkeu.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan transfer dana jumbo senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan beberapa bulan lalu dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang," ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dari 81 WNI tersebut, lanjut Ken, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Saat ini, DJP tengah melakukan pendalam terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kita cocokkan dengan SPT dan LHA-nya, dan sebagian sudah kita tindaklanjuti," kata Ken.

Ken menambahkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan dugaan transfer dana jumbo tersebut, tidak terdapat nama pejabat dari TNI, Polri, ataupun penegak hukum serta pejabat negara lainnya.

"Ini murni pebisnis," ujar Ken.

Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar 1,4 miliar dolar AS dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: