Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewalahan Dapat Teguran dari YLKI, Walikota Bogor Minta Maaf

Kewalahan Dapat Teguran dari YLKI, Walikota Bogor Minta Maaf Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih lemah, terutama di kawasan umum yakni hotel, restoran dan kafe.

"Kita akui implementasi Perda KTR belum kuat, masih banyak oknum lah kita menyebutkan yang masih melanggar, baik dari masyarakat umum maupun instansi pemerintahan," kata Bima usai pertemuan dengan pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel serta PHRI di Balai Kota, Senin.

Ia mengatakan baru-baru ini Pemkot Bogor menerima surat terbuka dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dengan tegas menyatakan implementasi Perda KTR di kota tersebut masih kedodoran, tidak efektif, tidak serius dan tidak konsisten.?Ketua YLKI Tulus Abadi mendesak Wali Kota Bogor untuk konsisten menegakkan Perda KTR di tempat umum, tempat kerja, dan memberikan sanksi jika masih melakukan pelanggaran.

"Ini teguran buat kita, jadi cambuk juga agar ke depannya Kota Bogor harus lebih tegas lagi dalam implementasi Perda KTR," kata Bima. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: